SEBUAH ARTIKEL TERBUKA BUAT SELURUH PEMIMPIN DI NEGERI YANG KITA CINTAI

PRODUK HASIL INOVASI TEKNOLOGI UNTUK SUBSTITUSI IMPOR

Apa itu inovasi ? Inovasi adalah sebuah hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian dan atau penerapan yg mengandung unsur kebaharuan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan sosial (UU No. 11 2019 Sisnas Iptek).

Substitusi impor adalah suatu proses pergantian terhadap sebuah barang/jasa yang tadinya belum bisa dihasilkan di dalam negeri dan harus di impor dengan barang yang telah mampu dihasilkan di dalam negeri.

Hampir seluruh negara berlomba2 untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri nya sendiri, baik produk maupun jasa, mulai dari bahan pangan, sandang, material untuk kebutuhan perumahan (papan), produk kesehatan maupun produk atau jasa lainnya yang berbobot teknologi baik rendah, menengah dan tinggi.
Apabila sebuah negara belum mampu melakukan proses invensi (penemuan baru) yang harus melewati penelitian dasar (basic research) ataupun belum mampu melakukan inovasi, maka hampir seluruh negara juga mengundang si Asing atau Aseng untuk berinvestasi di negaranya sehingga produk barang/jasa tersebut bisa dibuat dan didapatkan di dalam negeri. Dengan demikian kebutuhan impor bisa dihilangkan. Aktivitas impor, khususnya impor produk barang/jasa adalah salah satu aktivitas yang sangat dihindari oleh sebuah negara karena sangat menguras devisa, tetapi impor ini mau tidak mau dibutuhkan oleh sebuah negara karena kebutuhan. Hal ini disebabkan karena tidak ada satu negarapun di dunia ini yang mampu menyediakan kebutuhannya sendiri, maka itu untuk menjaga ketersediaan tersebut, terjadilah perdagangan antar negara (trade swap). Oleh karena itu setiap negara selalu memperhatikan kinerja perdagangan bilateral nya, apakah terjadi defisit neraca perdagangan dengan negara tersebut (defisit current account) atau surplus ?
Untuk mencapai keseimbangan ekonomi, maka setiap negara akan mempertahankan setidak2 nya neraca dagang bilateral mereka impor sama dengan ekspor.
Saat ini semua orang tahu bahwa terjadi perang dagang terbuka antara China dengan Amerika, sebenarnya semua negara juga menerapkan strategi perang dagangnya dengan aturan yang bermacam2, mulai dari proteksi ini dan itu, bea masuk impor, pajak atas barang mewah, aturan larangan masuk terbatas, larangan masuk untuk produk tertentu sampai dengan istilah safeguard. Namun, tidak dinyatakan secara terbuka antara yang satu dengan yang lainnya. Semua negara mencari celah untuk memproteksi diri, karena bagaimanapun banyak negara di dunia ini sudah menandatangani perjanjian WTO.
Baiklah, kita tidak membahas impor ekspor secara umum antara negara, melainkan kita akan fokus ke PRODUK HASIL INOVASI TEKNOLOGI UNTUK SUBSTITUSI IMPOR.

Negara Indonesia mencadangkan sekitar 22 trilun (dan akan ditambahkan sekitar beberapa triliun lagi sebagai dana abadi) setiap tahunnya untuk anggaran riset dan pengembangan. Ini diperlukan untuk menunjang kegiatan riset dan pengembangan terhadap produk2 yang menjadi beban negara karena produk2 tersebut menyebabkan current account deficit buat negara kita. Dengan nilai uang yang triliunan ini, tentunya akan sangat berdampak positif bagi kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

Banyak sekali kegiatan2 riset dan pengembangan yang dilakukan sendiri baik oleh lembaga penelitian dan pengembangan yang berada di bawah pemerintah, universitas/akademi, oleh swasta sendiri maupun kolaborasi antara instansi lembaga pengembangan dan penelitian atau universitas dengan swasta atau yang disebut dengan join research. Aktivitas ini dikenal dengan istilah triple helix ABG (academic, business and government).
Banyak sekali keberhasilan dari aktivitas inovasi ini tapi banyak pula yang tidak berhasil. Tentunya pemerintah mengucurkan dana APBN untuk riset dan penelitian ini adalah dengan harapan bahwa riset ini berhasil dan memberikan dampak ekonomi sosial yang besar, terutama untuk pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Ini adalah harapan berupa kick back dari penggelontoran dana riset dan penelitian yang cukup besar ini.
Maka dari itu, pemerintah Pak Jokowi sudah melakukan ini dengan cukup baik karena setiap keberhasilan proses inovasi yang telah mencapai TRL 9 (technology readiness level 1 – 9) harus ada komitmen komersialisasi, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi seperti yang diutarakan di atas tadi.

Point penting pada tulisan kali ini adalah seberapa jauh kita telah memanfaatkan PRODUK HASIL INOVASI TEKNOLOGI UNTUK SUBSTITUSI IMPOR ?

Ini yang harus pemimpin negeri ini lakukan dalam rangka merubah mindset secara radikal untuk hal yang terkait dalam pemanfaatan PRODUK HASIL INOVASI TEKNOLOGI UNTUK SUBSTITUSI IMPOR karena tujuan digelontorkannya dua puluhan triliun dana APBN guna menunjang aktivitas riset dan pengembangan guna memperoleh produk hasil inovasi dan mengurangi ketergantungan impor, tetapi tidak dilakukan. Jadi, kita memiliki target R&D dengan menggunakan dana APBN namun setelah inovasi berhasil, kita sebagai sebuah negara dan pemerintah kurang cukup memberikan perhatian terhadap pemanfaatan PRODUK HASIL INOVASI TEKNOLOGI ini dengan alasan yang cukup.

Adapun catatan penulis terkait hal ini adalah :
1. Produk inovasi tidak akan bisa bertahan dan berkembang apabila tidak ada campur tangan pemerintah dan perlindungan yang kuat dari pemerintah.

2. Produk hasil inovasi yang sudah masuk fase komersialisasi tidak akan bertahan hidup di ekosistem industri nya apabila market yang ada tidak diarahkan untuknya, karena sebuah perusahaan membutuhkan penjualan guna membiayai aktivitas operasionalnya.

3. Produk hasil inovasi tidak akan bisa berkembang apabila tidak dimanfaatkan, karena tidak mendapatkan feedback dari pengguna produk tersebut.

Baiklah, kita akan membahas satu persatu dari ketiga point di atas.

1. Perusahaan yang lahir dari hasil produk inovasi, ibarat balita yang baru dilahirkan. Tanpa ada perawatan dan perhatian yang luar biasa dari para orang tua, diberikan ASI eksklusif dan perawatan dokter yang sedemikian rupa dalam bentuk vaksin dan sebagainya, maka si balita tersebut akan tumbuh menjadi balita yg tidak sehat bahkan meninggal, atau kalaupun bisa bertahan hidup maka ia akan menjadi bayi stunting. Apalagi bayi yang baru lahir ini harus dihadapkan oleh pesaing2 yang telah lama exist di industri ini, yang sudah berumur remaja bahkan sdh sangat tua. Sangat tidak mungkin si bayi ini akan bertahan hidup di ekosistem persaingan seperti itu, disuruh berkelahi head to head dengan perusahaan raksasa dengan segenap strategi permainannya di pasar. Akhirnya proses komersialisasi produk hasil inovasi ini akan mati karena kehabisan tenaga dan air susu. Terus, dampak pemanfaatan ekonomi dan sosial seperti apa yang diharapkan pemerintah sesuai dengan target awal digelontorkannya puluhan triliun anggaran APBN sesuai dengan target awal ? Bukannya malahan akan menjadi beban negara karena tidak adanya kick back terhadap pemanfaatan ekonomi dan sosial bagi negara dan masyarakat ? Bukankan sebaiknya dana riset dan pengembangan ini digunakan untuk pos2 lainnya di APBN yang lebih penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia ? Karena pada akhirnya impor akan jalan terus dan membebani neraca perdagangan negara kita.
Inilah yang selalu ditekankan oleh Penulis di setiap kesempatan sebagai pembicara di forum terbuka, mengapa perlunya campur tangan pemerintah dan perlindungan yang kuat terhadap semua perusahaan yang lahir dari komersialisasi produk hasil inovasi teknologi ini.
Industri2 baru ini tidak membutuhkan insentif pajak super deductible 300% atas dana riset yang dikeluarkan, atau insentif fiskal lainnya, melainkan mereka membutuhkan penciptaan market, paling tidak pemerintah harus mengharuskan semua instansi pemerintah tidak diperbolehkan menggunakan produk impor karena produk inovasi untuk substitusi impor sudah ada di dalam negeri.
Mengapa kita tidak membutuhkan super deductible pajak 300% ? Perusahaan2 ini adalah perusahaan yang baru lahir, yang belum memperoleh laba atau berpikir tentang laba tetapi berpikir bagaimana bertahan dan keluar dari lembah kematian (the death valley). Jadi, apa manfaatnya buat perusahaan yang baru lahir dari proses komersialisasi produk inovasi teknologi ini kaitannya dengan super deductible tax 300% dengan kondisi seperti ini, jawabannya adalah belum ada (bukan tidak ada atau tidak perlu). Tapi perlindungan dan campur tangan pemerintah yang dibutuhkan untuk tahapan awal ini, paling tidak untuk 3-5 tahun pertama. Masukan penulis terhadap pemerintah adalah bukan melarang impor (karena kita sudah menandatangani perjanjian WTO) tetapi mewajibkan penggunaan produk inovasi dalam negeri sebagai pengganti produk impor selama produk tersebut sudah sesuai dengan STANDARD INTERNATIONAL yang berlaku untuknya (complied) dan harus ada kekuatan hukumnya sehingga dijalankan oleh segenap pengambil kebijakan. Maka lama kelamaan, produk impor tidak akan mendapat pasar di dalam negeri ini dan pada akhirnya tidak ada lagi yang mengimpor. Banyak instrument perlindungan yang bisa digunakan oleh pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada produk hasil inovasi teknologi dalam negeri, karena negara2 lainnya juga melakukan hal yang sama dalam melakukan proteksi terhadap industri dan produk dalam negeri mereka. Di bulan Oktober 2019 ini, negara2 eropa melakukan penetapan tarif safeguard 25% untuk produk metal (stainless steel coils hasil rolling) dari Indonesia, juga diikuti oleh berbagai negara lainnya, mengapa kita tidak bisa melakukan hal yang sama, untuk paling tidak produk hasil inovasi anak negeri yang telah berhasil ini.
Dengan demikian kick back buat pemerintah bisa didapatkan yaitu terjadinya pengurangan penggunaan devisa untuk impor produk tersebut, selain untuk pemanfaatan ekonomi dan sosial untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Industri lebih mempekerjakan dan membuka lapangan kerja lebih besar ketimbang para importir, dan resiko usaha industri sangat jauh lebih besar dibanding importir. Dengan demikian harapan penulis untuk pemerintah mendatang bisa memberikan kebijakan yang tepat bagi industri hasil inovasi di Indonesia.

2. Produk hasil inovasi membutuhkan market, membutuhkan penjualan untuk membiayai aktivitas operasional dan investasi serta untuk riset lanjutan atas produk hasil inovasi tersebut. Tanpa ada penjualan, maka secara perlahan perusahaan hasil komersialisasi produk inovasi ini juga akan mati dan tidak akan meninggalkan dampak pemanfaatan terhadap ekonomi dan sosial apalagi kick back yang diharapkan oleh pemerintah untuk mengurangi bahkan menghilangkan impor. Terkadang kita kurang memikirkan strategi yang benar2 tepat untuk kemajuan industri nasional kita.

3. Proses inovasi tidak berhenti pada saat produk inovasi tersebut berhasil dilakukan dan dikomersialisasikan. Ia terus membutuhkan proses penyempurnaan produk (product improvement process). Inovasi tidak pernah berhenti, ia akan terus melakukan proses penyempurnaan baik yang dilakukan oleh internal perusahaan atau pelaku inovasi maupun hasil dari feedback pengguna. Voices of customer adalah salah satu kunci keberhasilan produk hasil inovasi. Apabila produk hasil inovasi ini tidak terpasarkan karena alasan2 yang dikampanyekan oleh pesaing/produk existing yang berasal dari impor, maka produk hasil inovasi ini sulit untuk terus menyempurnakan diri karena tidak adanya VOICES OF CUSTOMER.

Harapan penulis semoga pemerintahan baru yang akan segera datang di bulan Oktober ini, akan memberikan perhatian yang tinggi untuk PRODUK HASIL INOVASI TEKNOLOGI UNTUK SUBSTITUSI IMPOR ini, baik dalam bentuk perlindungan konkrit maupun kebijakan2 yang akan dikeluarkan oleh para Bapak/Ibu menteri yang membidangi kementerian terkait.

Harapan kepada Bapak Presiden Jokowi yang kami cintai, semua PRODUK HASIL INOVASI TEKNOLOGI UNTUK SUBSTITUSI IMPOR hasil karya anak negeri ini MENUNGGU KEBIJAKAN Bapak Presiden agar bisa mendapatkan perlindungan yang kuat, perhatian yang terus menerus agar industri inovasi teknologi Indonesia bisa berkembang dan mendapat tempat yang PANTAS di negeri nya sendiri dan nantinya bisa bersaing di dunia global. Sehingga target awal perencanaan anggaran APBN untuk kegiatan R&D dapat memberikan DAMPAK MAKSIMAL BAGI KEMAJUAN NEGARA YANG KITA CINTAI INI serta memberikan MANFAAT EKONOMI/SOSIAL KEPADA SELURUH MASYARAKAT INDONESIA sesuai dengan makna Inovasi di UU No. 11 tahun 2019 tentang Sisnas Iptek.

Sekian dan terima kasih,
Penulis
Allan Changrawinata
Pelaku komersialisasi produk inovasi ORTHOPEDIC IMPLANT “ZENMED+”
www.zenmed.co.id

 

zenmed+

Leave a Reply